Batas Akhir Registrasi Ulang All Operator Telkomsel (As, Simpati, Loop), Indosat (IM3, Mentari), XL, AXIS, 3 Tri (Three), Smartfren. Seperti apa yang kita ketahui bahwa baru-baru ini, tepatnya 31 Oktober 2017 pemerintah melalui
Menkominfo melakukan perubahan tentang cara baru registrasi kartu prabayar untuk semua operator yang
mengacu pada peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016.
Share artikel kali ini hanya sekedar mengingatkan kembali untuk seluruh pengguna ponsel di Indonesia bahwa terhitung mulai 31 Oktober 2017 diwajibkan untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar, dan kesempatan registrasi ulang ini berlaku hingga 28 Februari 2018.
Mungkin dari pengguna kartu prabayar ada yang bertanya.
Apa akibatnya jika tidak melakukan registrasi ulang dengan menyertakan NIK (No. KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK), apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak bisa dipakai mulai 31 Oktober 2017.
Untuk lebih jelasnya dalam menanggapi masalah tersebut, ada baiknya untuk menyimak sedikit penjelasan berikut ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara menghimbau kepada seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat, bahwa bagi pelanggan SIM prabayar di wajibkan untuk segera melakukan registrasi ulang yang akan dimulai pada 31 Oktober 2017.
Mulai 31 Oktober Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018, dan jika tidak melakukan registrasi, maka akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap, dan sanksi blokir tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2018 Tahun Depan.
Artikel Terkait.
Cara Registrasi Ulang Pelanggan Lama Semua Operator.
Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, 3 Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format.
ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Cara Registrasi Pelanggan Baru Telkomsel.
Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Cara Registrasi Pelanggan Baru XL AXIS.
Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Cara Registrasi Pelanggan Baru Indosat, Tri, Smartfren.
Untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Penting.
KTP dan KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung di verifikasi.
Sesuai Peraturan yang diatur dalam Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017), bahwa kemungkinan sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pihak provider yang tidak melakukan sosialisasi tentang perubahan cara registrasi kartu prabayar baru dan registrasi ulang pelanggan lama.
Selain itu sanksi atau hukuman juga akan di kenakan untuk para pelanggan yang tidak melakukan registrasi kartu prabayar dengan menggunakan nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga.
Pelanggaran Bagi Operator.
" Sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator ".
Pelanggaran Bagi Pelanggan.
" Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap ".
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.
Selanjutnya NIK dan nomor KK tersebut akan di verifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Bagaimana jika belum registrasi ulang SIM operator seluler 31 Oktober 2017 hari ini? Jangan khawatir, jika belum registrasi 31 Oktober, pelanggan masih punya waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi.
Share artikel kali ini hanya sekedar mengingatkan kembali untuk seluruh pengguna ponsel di Indonesia bahwa terhitung mulai 31 Oktober 2017 diwajibkan untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar, dan kesempatan registrasi ulang ini berlaku hingga 28 Februari 2018.
Mungkin dari pengguna kartu prabayar ada yang bertanya.
Apa akibatnya jika tidak melakukan registrasi ulang dengan menyertakan NIK (No. KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK), apakah kartu SIM prabayar operator seluler tak bisa dipakai mulai 31 Oktober 2017.
Untuk lebih jelasnya dalam menanggapi masalah tersebut, ada baiknya untuk menyimak sedikit penjelasan berikut ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara menghimbau kepada seluruh operator seluler agar ikut menyosialisasikan ketentuan registrasi kepada masyarakat, bahwa bagi pelanggan SIM prabayar di wajibkan untuk segera melakukan registrasi ulang yang akan dimulai pada 31 Oktober 2017.
Mulai 31 Oktober Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018, dan jika tidak melakukan registrasi, maka akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap, dan sanksi blokir tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2018 Tahun Depan.
Artikel Terkait.
- Cara Registrasi Ulang Telkomsel (Simpati, Loop, As).
- Cara Registrasi Ulang Indosat (IM3, Mentari).
- Cara Registrasi Ulang 3 Tri (Three).
- Cara Registrasi Ulang Smartfren.
- Cara Registrasi Ulang XL AXIS.
Cara Registrasi Ulang Pelanggan Lama Semua Operator.
Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, 3 Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format.
ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Cara Registrasi Pelanggan Baru Telkomsel.
Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Cara Registrasi Pelanggan Baru XL AXIS.
Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Cara Registrasi Pelanggan Baru Indosat, Tri, Smartfren.
Untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Penting.
KTP dan KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung di verifikasi.
Sesuai Peraturan yang diatur dalam Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017), bahwa kemungkinan sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pihak provider yang tidak melakukan sosialisasi tentang perubahan cara registrasi kartu prabayar baru dan registrasi ulang pelanggan lama.
Selain itu sanksi atau hukuman juga akan di kenakan untuk para pelanggan yang tidak melakukan registrasi kartu prabayar dengan menggunakan nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga.
Pelanggaran Bagi Operator.
" Sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator ".
Pelanggaran Bagi Pelanggan.
" Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap ".
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.
Selanjutnya NIK dan nomor KK tersebut akan di verifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Bagaimana jika belum registrasi ulang SIM operator seluler 31 Oktober 2017 hari ini? Jangan khawatir, jika belum registrasi 31 Oktober, pelanggan masih punya waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi.